Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda