Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSABANGASA DI AMLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa- Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik INDONESIA dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA. (2) Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda