Pasal 1
(1) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Tim Kuasa Hukum, untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka:
a. penanganan Gugatan Arbitrase di International
for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah
kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
(2) MENETAPKAN Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum.