Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
