Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur wajib menyampaikan: a. laporan pengelolaan pengendalian kewajiban kontijensi triwulanan; b. laporan keuangan triwulanan; c. laporan kegiatan usaha semesteran; dan d. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Koreksi Anda