Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Penjaminan Infrastruktur bersumber dari seluruh kekayaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (2) Kekayaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur bersumber dari penyertaan modal Negara Republik INDONESIA. (3) Menteri Keuangan mencukupi kekayaan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur melalui mekanisme APBN. (4) Dalam melakukan kegiatannya, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat mengupayakan pendanaan yang berasal dari: a. hasil usaha; b. hibah; c. pinjaman; dan d. penyertaan modal pihak ketiga.
Koreksi Anda