Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Penjamin melaksanakan kewajibannya kepada Penerima Jaminan setelah hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah terpenuhi.
Koreksi Anda
