Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada Penjamin apabila:
a. Penerima Jaminan telah menerima pemberitahuan dari Penjamin bahwa Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama telah mengakui ketidaksanggupannya untuk melaksanakan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama; atau
b. dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama tidak membayar tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan.
Koreksi Anda
