Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Kesediaan dikeluarkan setelah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menerima Usulan Penjaminan. (2) Pernyataan Kesediaan memuat informasi mengenai cakupan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda