Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Untuk menerima atau menolak Usulan Penjaminan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur wajib melakukan evaluasi terhadap Usulan Penjaminan.
(2) Dalam rangka melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat meminta Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama untuk:
a. melengkapi dokumen, data, dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Usulan Penjaminan;
b. merevisi Usulan Penjaminan dan/atau ketentuan-ketentuan tertentu dalam rancangan Perjanjian Kerja Sama agar sesuai dengan cakupan penjaminan yang diusulkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c atau yang mampu diberikan oleh Penjamin; atau
c. memperbaiki kelayakan teknis dan finansial Proyek Kerja Sama.
(3) Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menerima Usulan Penjaminan setelah hasil evaluasi paling kurang menunjukkan bahwa:
a. Usulan Penjaminan telah disampaikan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini;
b. Proyek Kerja Sama telah memenuhi kelayakan baik secara teknis maupun finansial;
c. rancangan Perjanjian Kerja Sama yang dilampirkan dalam Usulan Penjaminan telah memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
d. nilai cakupan penjaminan yang diusulkan tidak mengakibatkan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur melampaui kecukupan modalnya.
(4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan huruf a, huruf b, dan huruf c tidak terpenuhi, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menolak Usulan Penjaminan.
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan huruf a, huruf b, dan huruf c terpenuhi namun huruf d tidak terpenuhi, Menteri Keuangan dapat ikut serta melaksanakan penjaminan berdasarkan pembagian risiko.
(6) Agar Menteri Keuangan dapat ikut serta melaksanakan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur terlebih dahulu harus:
a. meneruskan Usulan Penjaminan;
b. menyampaikan hasil evaluasi Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
c. menyampaikan usulan pembagian risiko.
(7) Menteri Keuangan melakukan penelahaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan MEMUTUSKAN menerima atau menolak Usulan Penjaminan.
(9) Keputusan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur terhadap Usulan Penjaminan, mengikuti keputusan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemberian penjaminan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dengan keikutsertaan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
