Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Infrastruktur diberikan sepanjang Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama memuat paling kurang ketentuan-ketentuan mengenai: a. pembagian Risiko Infrastruktur antara kedua belah pihak sesuai dengan Alokasi Risiko; b. upaya mitigasi yang relevan dari kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya risiko dan mengurangi dampaknya apabila terjadi; c. jumlah Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam hal Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama terjadi, atau cara perhitungan untuk menentukan jumlah Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam hal jumlah tersebut belum dapat ditentukan pada saat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani; d. jangka waktu yang cukup untuk melaksanakan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama termasuk masa tenggang (grace period); e. prosedur yang wajar untuk menentukan kapan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama telah berada dalam keadaan tidak sanggup untuk melaksanakan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama; f. prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha sehubungan pelaksanaan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang diprioritaskan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase; g. hukum yang berlaku adalah hukum INDONESIA. (2) Penjaminan Infrastruktur diberikan sepanjang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sanggup: a. menerbitkan surat pernyataan mengenai keabsahan Perjanjian Kerja Sama; dan b. memberikan komitmen tertulis kepada Penjamin untuk: 1. melaksanakan usaha terbaiknya dalam mengendalikan, mengelola atau mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sesuai Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Penjaminan; 2. memenuhi Regres, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (3) Penjaminan Infrastruktur diberikan sesuai dengan kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda