Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Infrastruktur diberikan terhadap Risiko Infrastruktur yang: a. lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama daripada Badan Usaha; b. bersumber (risk factor) dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama; dan/atau c. bersumber (risk factor) dari Pemerintah selain Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
Koreksi Anda