Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Terhadap Usulan Penjaminan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk Proyek Kerja Sama yang telah dimulai pengadaannya sebelum diterbitkannya Peraturan PRESIDEN ini, Usulan Penjaminan dimaksud dapat dialihkan prosesnya oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur agar dapat ditindaklanjuti dan diupayakan pelaksanaannya oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan tugasnya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
