Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PENSYARATAN Pensyaratan-pensyaratan tidak dapat dilakukan sehubungan dengan setiap ketentuan dari Persetujuan ini.
Koreksi Anda
