Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN REKENING DENGAN PENGUNDURAN DIRI ATAU PEMBERHENTIAN ANGGOTA, ATAU ANGGOTA YANG TIDAK DAPAT MENERIMA AMANDEMEN
1. Dewan wajib menentukan penyelesaian rekening suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini disebabkan :
(a) Tidak menerima amandemen persetujuan ini sesuai pasal 40;
(b) Mengundurkan diri dari persetujuan ini sesuai pasal 41; atau (c) Dikeluarkan dari persetujuan ini sesuai pasal 42.
2. Dewan wajib mempertahankan setiap penghitungan atau kontribusi yang dibayarkan pada Rekening Keuangan yang dibuka berdasarkan pasal 18 oleh suatu anggota yang berhenti menjadi pihak pada persetujuan ini.
3. Suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini tidak berhak atas bagian dari hasil likuidasi atau asset-aset lainnya yang dimiliki oleh Organisasi. Anggota tersebut tidak berkewajiban membayar bagian dari kerugian, apabila ada dari Organisasi setelah penghentian Persetujuan ini.
Koreksi Anda
