Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PEMBERHENTIAN
Jika Dewan MEMUTUSKAN suatu anggota telah melanggar kewajiban-kewajibannya sesuai Persetujuan ini dan MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut menghambat kegiatan Persetujuan ini.
Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12 mengeluarkan anggota tersebut dari Persetujuan ini. Dewan wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada penyimpan Enam bulan sejak tanggal keputusan Dewan, anggota tersebut berhenti menjadi pihak Persetujuan ini.
Koreksi Anda
