Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMBERLAKUAN 1. Persetujuan ini wajib berlaku secara definitif pada tanggal 1 Februari 2008 atau pada tanggal setelahnya, jika 12 Pemerintah dari produsen pemegang paling sedikitnya 60 persen dari jumlah keseluruhan suara sebagaimana tercantum dalam lampiran A Persetujuan ini, dan 10 Pemerintah dari konsumen sebagaimana terdaftar dalam Lampiran B Persetujuan ini dan menguasai 60 persen volume impor global kayu tropis berdasarkan tahun 2005 telah menandatangani Persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 36, ayat 2 atau pasal 37. 2. Jika Persetujuan ini belum berlaku secara definitive pada 1 Februari 2008, maka wajib berlaku sementara pada tanggal tersebut atau kapan saja dalam waktu enam bulan setelah 10 Pemerintah dari produsen paling sedikitnya 50 persen dari jumlah keseluruhan suara sebagaimana tercantum dalam lampiran A persetujuan ini, dan 7 Pemerintah dari konsumen sebagaimana terdaftar dalam Lampiran B Persetujuan ini dan menguasai 50 persen volume impor global kayu tropis berdasarkan tahun 2005 telah menandatangani persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 36, ayat 2, atau telah memberitahukan penyimpan sesuai pasal 38 bahwa Negara-negara tersebut akan memberlakukan persetujuan ini secara sementara. 3. Jika persyaratan-persyaratan untuk pemberlakuan sesuai ayat 1 atau ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi pada 1 September 2008, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengundang Pemerintah-pemerintah yang telah menandatangani Persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 39, ayat 2, atau telah memberitahukan penyimpan bahwa mereka akan memberlakukan Persetujuan ini secara sementara, untuk bertemu secepatnya untuk MEMUTUSKAN apakah akan memberlakukan secara sementara ataupun sebagian. Pemerintah-pemerintah yangmemutuskan untuk memberlakukan secara sementara diantara mereka akan bertemu dari waktu ke waktu untuk meninjau situasi danmemutuskan apakah Persetujuan ini akan mulai berlaku secara definitif diantara mereka. 4. Bagi Pemerintah yang belum memberitahukan penyimpanan sesuai pasal 38 bahwa dia akan memberlakukan Persetujuan ini secara sementara dan yang menyimpan instrument ratifikasinya, penerimaan, persetujuan atau aksesi setelah berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan ini wajib berlaku pada tanggal penyimpanan tersebut. 5. Direktur Eksekutif Organisasi wajib menyelenggarakan sidang Dewan secepat mungkin setelah berlakunya Persetujuan ini.
Koreksi Anda