Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
AKSESI
1. Persetujuan ini terbuka untuk aksesi oleh pemerintah-pemerintah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan, termasukjuga batas waktu untuk penyimpanan instrument-instrumen aksesi.
Persyaratan-persayaratan dimaksud wajib disampaikan oleh Dewan kepada lembaga penyimpan.
Dewan dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah-pemerintah yang tidak mampu menepati batas waktu yang telah ditetapkan dalam persyaratan aksesi.
2. Aksesi dipengaruhi oleh penyimpanan instrumen aksesi kepada lembaga Penyimpan.
Koreksi Anda
