Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENINJAUAN ULANG Dewan dapat mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ini termasuk tujuan-tujuan dan mekanisme keuangan, lima tahun setelah pemberlakuannya.
Koreksi Anda