Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
PELEPASAN KEWAJIBAN
1. Apabila dianggap perlu dengan memperhitungkan keadaan khusus atau keadaan darurat atau keadaan yang tidak dapat dielakkan sebagaimana diatur dalam persetujuan ini, dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, dapat melepaskan suatu anggota dari kewajiban berdasarkan Persetujuan ini apabila didukung oleh penjelasan dari anggota tersebut sehubungan dengan alas an-alasan mengapa kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.
2. Dewan, dalam mengabulkan pelepasan kewajiban kepada anggota sesuai dengan ayat 1 pasal ini, wajib menyatakan secara jelas syarat dan ketentuan kewajiban yang mana, dan jangka waktunya kapan, anggota dilepaskan dari kewajiban-kewajiban, dan alas an-alasan pelepasan tersebut diberikan.
Koreksi Anda
