Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KOMITE DAN BADAN SUBSIDER 1. Berikut ini adalah Komite-komite dari Organisasi, yang terbuka bagi semua anggota : (a) Komite Industri Kehutanan; (b) Komite Ekonomi, Statistik dan Pasar; (c) Komite Reboisasi dan Pengelolaan Hutan; dan (d) Komite Keuangan dan Administrasi. 2. Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, membentuk atau membubarkan Komite-komite dan badan-badan subsider jika diperlukan. 3. Dewan wajib MENETAPKAN fungsi dan ruang lingkup kerja komite-komite dan badan subsider lainnya. Komite-komite dan badan subsider lainnya wajib bertanggung jawab dan bekerja dibawah Dewan.
Koreksi Anda