Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TUGAS (PROGRAM KERJA) ORGANISASI 1. Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam pasal 1, Organisasi akan melaksanakan tugas kebijakan (program kerja) dan kegiatan-kegiatan proyek secara terpadu. 2. Tugas kebijakan (program kerja) organisasi wajib berkontribusi untuk pencapaian tujuan-tujuan persetujuan ini demi Negara-negara anggota pada umumnya. 3. Dewan wajib menyusun suatu rencana aksi secara reguler sebagai pedoman tugas kebijakan (program kerja) dan mengidentifikasi prioritas dan program-program tematik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat 4 Persetujuan ini. Prioritas-prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi wajib tercermin dalam program kerja yang disetujui oleh Dewan. Kegiatan-kegiatan kebijakan meliputi pengembangan dan penyiapan pedoman, petunjuk-petunjuk, studi dan laporan, komunikasi dasar dan peralatan lapangan (out-reach tools) dan pekerjaan sejenis yang diidentifikasi dalam rencana aksi Organisasi.
Koreksi Anda