Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMERIKSAAN DAN PUBLIKASI REKENING 1. Dewan wajib menunjuk auditor independen untuk tujuan-tujuan pemeriksaan rekening-rekening organisasi. 2. Laporan yang telah dapat diaudit secara independen atas rekening-rekening yang dibuka sesuai dengan pasal 18, wajib tersedia untuk para anggota secepat mungkin setelah penutupan tiap tahun anggaran, tetapi tidak boleh lebih dari enam bulan sejak tanggal tersebut, dan dipertimbangkan untuk persetujuan Dewan pada Sidang berikutnya apabila diperlukan. Ringkasan rekening dan neraca keuangan yang telah diaudit wajib disebarluaskan.
Koreksi Anda