Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENERIMAAN PENGAMAT Dewan dapat mengundang setiap anggota atau negara peninjau dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan merupakan pihak pada persetujuan ini, atau setiap organisasi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 15 yang berkepentingan dalam kegiatan-kegiatan organisasi, untuk hadir sebagai peninjau pada sidang-sidang Dewan.
Koreksi Anda