Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
KERJA SAMA DAN KOORDINASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA
1. Dalam mencapai tujuan-tujuan Persetujuan, Dewan wajib membuat pengaturan-pengaturan yang dianggap perlu untuk konsultasi-konsultasi dan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organ-organ dan badan-badan khususnya, termasuk Konferensi Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga internasional dan regional yang relevan lainnya, serta sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat madani.
2. Organisasi wajib, sejauh mungkin, memanfaatkan fasilitas, pelayanan dan keahlian organisasi- organisasi antar pemerintah, pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, masyarakat madani dan sektor swasta untuk menghindari adanya duplikasi upaya pencapaian tujuan Persetujuan ini dan untuk meningkatkan kelengkapan dan efisiensi kegiatan mereka.
3. Organisasi wajib memanfaatkan sepenuhnya dari fasilitas Dana Bersama untuk Komoditi.
Koreksi Anda
