Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KUORUM DEWAN 1. Kuorum setiap pertemuan Dewan merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota yang hadir tersebut mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah suara dalam kategori mereka masing- masing. 2. Apabila kuorum sesuai dengan ayat 1 pasal ini, tidak tercapai pada hari pertemuan yang ditetapkan dan hari berikutnya, maka kuorum pada hari berikutnya merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk masing-masing kategori seperti yang disebut di dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mencapai mayoritas jumlah hak suara untuk setiap kategori mereka masing- masing. 3. Kehadiran seperti yang disebutkan dalam pasal 11, ayat 2, wajib dianggap hadir.
Koreksi Anda