Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI DEWAN 1. Dewan wajib berusaha mengambil semua keputusan dan membuat semua rekomendasi melalui konsensus. 2. Apabila konsensus tidak tercapai, Dewan wajib mengambil semua keputusan dan membuat rekomendasi dengan mayoritas hak suara dibagikan secara sederhana melalui pemungutan hak suara mayoritas yang dibagikan secara sederhana, kecuali Persetujuan ini menyediakan adanya suatu pemungutan suara istimewa. 3. Apabila suatu anggota memanfaatkan ketentuan pasal 11, ayat 2, dan hak suaranya diberikan pada suatu pertemuan Dewan, anggota tersebut, sesuai dengan tujuan ayat 1 pasal ini, dipertimbangkan sebagai hadir dan memberikan suaranya.
Koreksi Anda