Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Teks Saat Ini
KEKUASAAN DAN FUNGSI DEWAN Dewan wajib melaksanakan seluruh kekuasaannya tersebut dan bertindak atau mengatur untuk pelaksanaan seluruh fungsi tersebut yang dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. Khususnya wajib :
(a) Melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, menerima ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan. Persetujuan ini dan konsisten dari padanya, termasuk aturan-aturan prosedurnya sendiri dan aturan keuangan serta peraturan-peraturan kepegawaian Organisasi. Aturan dan peraturan keuangan tersebut wajib, antara lain, mengatur penerimaan dan pengeluaran dana-dana berdasarkan rekening yang diatur dalam pasal 18. Dewan dapat, dengan aturan prosedurnya, dengan menyediakan suatu prosedur dimana Dewan, tanpa bersidang, MEMUTUSKAN permasalahan-permasalahan spesifik;
(b) Mengambil putusan tersebut sebagaimana yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan dan operasional Organisasi yang efektif dan efisiensi; dan (c) Menyimpan catatan tersebut sebagaimana disyaratkan untuk melaksanakan fungsinya berdasarkan Persetujuan ini.
Koreksi Anda
