Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SUSUNAN DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL 1. Kewenangan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Kayu Tropis Internasional, yang terdiri dari wakil semua anggota Organisasi. 2. Masing-masing anggota dalam Dewan diwakili oleh seorang wakil dan mungkin MENETAPKAN wakil pengganti dan penasehatnya untuk hadir dalam sidang Dewan. 3. Seorang pengganti wajib diberikan kewenangan untuk bertindak dan memilih atas nama yang diwakili selama ketidakhadirannya atau dalam keadaan khusus.
Koreksi Anda