Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DEFINISI Untuk maksud-maksud Persetujuan ini : 1. "Kayu Tropis" adalah kayu tropis untuk bahan-bahan industri, yang tumbuh atau dihasilkan dari suatu negara yang berada di antara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn. Istilah tersebut mencakup kayu bulat, kayu gergajian, lembaran vinir dan kayu lapis; 2. "Pengelolaan hutan berkelanjutan" akan dipahami sesuai dengan dokumen kebijakan dan pedoman teknis yang relevan dengan Organisasi; 3. "Anggota" adalah suatu Pemerintah, Masyarakat Eropa atau setiap Organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, yang telah sepakat untuk terikat dengan Persetujuan ini, baik ketika berlaku secara sementara maupun secara tetap; 4. "Anggota Produsen" adalah setiap anggota yang terletak diantara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn yang mempunyai sumber daya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume seperti yang terdaftar pada lampiran A dan menjadi pihak pada Persetujuan ini, atau setiap anggota memiliki sumberdaya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dari Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota produsen; 5. "Anggota Konsumen" adalah setiap anggota pengimpor kayu tropis yang terdaftar pada lampiran B dan menjadi pihak dari Persetujuan ini, atau setiap pengimpor kayu tropis yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dalam Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota konsumen; 6. "Organisasi" adalah Organisasi Kayu Tropis Internasional yang didirikan sesuai dengan pasal 3; 7. "Dewan" adalah Dewan Kayu Tropis Internasional yang dibentuk sesuai dengan pasal 6; 8. "pemungutan Suara Istimewa" adalah pemungutan yang mensyaratkan setidak-tidaknya dua per tiga hak suara yang mewakili anggota produsen yang hadir dan memilih dan setidak-tidaknya 60% hak suara dari anggota konsumen yang hadir dan memilih, yang dihitung secara terpisah, dengan syarat hak suara tersebut diwakili oleh setidak-tidaknya setengah dari anggota produsen yang hadir dan memilih serta setidak-tidaknya setengah dari anggota konsumen yang hadir dan memilih; 9. "Pemungutan suara mayoritas sederhana" adalah pemungutan suara yang mensyaratkan lebih dari setengah hak suara yang mewakili anggota produsen yang hadir dan memilih dan lebih dari setengah hak suara anggota konsumen yang hadir dan memilih, yang dihitung secara terpisah; 10. "Tahun Anggaran Dua Tahunan" adalah jangka waktu dari 1 Januari dari satu tahun sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya; 11. "Mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas" adalah euro, yen Jepang, poundsterling, franc Swiss, dollar Amerika Serikat, dan mata uang lainnya yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu oleh organisasi moneter internasional yang berwenang yang secara nyata digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran bagi transaksi-transaksi internasional dan diperdagangkan secara luas pada pasar uang utama; 12. Untuk maksud penghitungan distribusi suara berdasarkan Pasal 10, ayat 2(b), "sumber-sumber daya hutan tropis" adalah hutan alam tertutup dan hutan tanaman yang berlokasi diantara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn.
Koreksi Anda