Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Pendaftaran
Berdasarkan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, Konvensi ini wajib didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa atas permintaan Direktur Jenderal UNESCO.
Dibuat di Paris, pada hari ketiga bulan November tahun 2003, dalam dua salinan otentik dibubuhi tanda tangan PRESIDEN Sidang ke-32 Konferensi Umum dan Direktur Jenderal UNESCO. Kedua salinan tersebut harus disimpan pada arsip UNESCO.
Salinan sesuai dengan aslinya wajib disampaikan kepada seluruh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta kepada Perserikatan Bangsa-bangsa.
Koreksi Anda
