Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan 1. Suatu Negara Pihak dapat, melalui komunikasi tertulis yang disampaikan kepada Direktur Jenderal UNESCO, mengusulkan perubahan-perubahan Konvensi ini. Direktur Jenderal UNESCO akan mengedarkan komunikasi tersebut kepada semua Negara Pihak. Jika, dalam waktu enam bulan sejak tanggal diedarkannya komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya separuh Negara Pihak memberi dukungan usulan tersebut, maka Direktur Jenderal akan mengajukan usulan tersebut dalam sidang Majelis Umum berikutnya untuk dibahas dan kemungkinan untuk diterima. 2. Perubahan wajib disetujui oleh dua pertiga suara mayoritas dari Negara Pihak yang hadir dan memberikan suaranya. 3. Segera setelah disetujui, perubahan-perubahan Konvensi ini akan disampaikan kepada Para Negara Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi. 4. Perubahan-perubahan wajib berlaku bagi Negara Pihak yang telah meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi perubahan-perubahan tersebut, tiga bulan setelah penyimpanan piagam yang disebut pada ayat (3) dari dua pertiga Para Negara Pihak. Kemudian, setiap negara yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perubahan, perubahan tersebut wajib berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi Negara Pihak. 5. Prosedur yang tertuang pada ayat (3) dan ayat (4) wajib tidak berlaku pada perubahan-perubahan dalam Pasal 5 mengenai jumlah Para Negara Anggota Komite. Perubahan-perubahan ini wajib berlaku pada saat disetujui. 6. Suatu Negara yang menjadi Pihak Konvensi ini setelah berlaku perubahan sesuai pada ayat (4) kecuali dinyatakan lain wajib dianggap: (a) sebagai suatu Pihak pada Konvensi ini berikut perubahannya; dan (b) sebagai suatu Pihak yang tidak diubah yang berhubungan dengan setiap Negara Pihak yang tidak terikat oleh perubahan-perubahan.
Koreksi Anda