Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Pembatalan
1. Setiap Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi ini.
2. Pembatalan wajib diberitahukan melalui suatu Piagam kepada Direktur Jenderal UNESCO.
3. Pembatalan wajib berlaku dua belas bulan setelah penerimaan piagam pembatalan.
Pembatalan tersebut tidak akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban keuangan dari Negara Pihak yang bersangkutan, sampai dengan tanggal penarikan diri berlaku.
Koreksi Anda
