Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesi 1. Konvensi ini wajib terbuka untuk aksesi bagi semua Negara yang bukan anggota UNESCO yang diundang oleh Sidang Umum UNESCO untuk mengaksesi Konvensi ini. 2. Konvensi ini wajib juga terbuka untuk aksesi bagi wilayah-wilayah yang mempunyai pemerintahan internal sendiri yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, tetapi belum memperoleh kemerdekaan penuh sesuai dengan resolusi Majelis Umum 1514 (XV), dan yang memiliki kewenangan atas hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini, termasuk kewenangan memberlakukan perjanjian yang berkaitan dengan masalah tersebut. 3. Piagam Aksesi wajib disimpan oleh Direktur Jenderal UNESCO.
Koreksi Anda