Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Bantuan Internasional 1. Setiap Negara Pihak dapat menyampaikan kepada Komite suatu permintaan bantuan internasional untuk perlindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya. 2. Setiap permintaan dapat juga disampaikan bersama-sama oleh dua atau lebih Negara Pihak. 3. Permintaan tersebut wajib berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bersama dokumentasi yang perlu.
Koreksi Anda