Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Bantuan Internasional Bantuan yang diberikan oleh Komite pada suatu Negara Pihak wajib diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan memperhitungkan Pasal 7 dan dengan persetujuan yang merujuk dalam Pasal 24, dan dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut: (a) studi mengenai berbagai aspek perlindungan; (b) pengadaan tenaga ahli dan praktisi; (c) pelatihan seluruh tenaga yang dibutuhkan; (d) perincian penetapan standar baku serta tindakan lain; (e) pembangunan dan pengoperasian infrastruktur; (f) pengadaan peralatan dan pengetahuan praktis; (g) bantuan finansial dan teknik lainnya, termasuk pemberian pinjaman lunak dan iuran.
Koreksi Anda