Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Pendidikan, Peningkatan Kesadaran dan Pembangunan Kapasitas Setiap Negara Pihak wajib berusaha, dengan segala upaya yang tepat untuk:
(a) memastikan pengakuan, penghormatan dan peningkatan warisan budaya takbenda dalam masyarakat, khususnya melalui:
(i) program-program pendidikan, peningkatan kesadaran dan informasi, yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya generasi muda;
(ii) program-program pendidikan dan pelatihan di kalangan berbagai komunitas dan kelompok yang berkepentingan;
(iii) kegiatan-kegiatan pembangunan kapasitas untuk perlindungan terhadap warisan budaya takbenda, khususnya manajemen dan penelitian ilmu pengetahuan; dan (iv) sarana penyebaran pengetahuan nonformal.
(b) menjaga agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai bahaya yang mengancam warisan tersebut, dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan Konvensi ini;
(c) memajukan pendidikan untuk perlindungan lingkungan alami dan tempat-tempat bersejarah yang keberadaannya diperlukan untuk mengekspresikan warisan budaya takbenda.
Koreksi Anda
