Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Organisasi Penasihat 1. Komite wajib mengusulkan kepada Majelis Umum mengenai akreditasi lembaga-lembaga sosial masyarakat dengan kompetensi yang diakui di bidang warisan budaya takbenda untuk bertindak sebagai penasihat pada Komite. 2. Komite wajib mengusulkan kriteria dan modalitas akreditasi tersebut kepada Majelis Umum.
Koreksi Anda