Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Kerja Komite 1. Komite wajib bertanggung jawab kepada Majelis Umum. Komite wajib melaporkan segala kegiatan dan keputusannya. 2. Komite wajib menyetujui aturan Prosedurnya sendiri berdasarkan dua pertiga suara anggotanya. 3. Komite dapat membentuk, untuk sementara, badan-badan konsultasi ad hoc apapun yang dipandang perlu untuk melakukan tugasnya. 4. Komite dapat mengundang untuk pertemuan-pertemuannya bagi lembaga-lembaga publik maupun swasta serta perseorangan yang kompetensinya diakui di berbagai bidang warisan budaya takbenda, guna berkonsultasi dengan mereka mengenai hal-hal spesifik.
Koreksi Anda