Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana.Induk Pengelolaan Pantura Jawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda