Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana.Induk Pengelolaan Pantura Jawa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
