Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai. ..
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
