Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya. (2) Kepala dan/ atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Koreksi Anda