Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 42...
SK No2490ll A
Koreksi Anda
