Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN dan Dewan Pengarah secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
