Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa.
Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa adalah dokumen perencancr€[n terpadu dalam melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Pantura Jawa.
Koreksi Anda
