Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (/Vursery) kepada badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.
Koreksi Anda