Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan.
(21 Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Bagi...
REPUBLI'( INDONESIA
(3) Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nurseryl tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl yang meliputi:
1. realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri;
2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (iVurse ryl ; dan
3. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana;
dan
b. pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas Persemaian (,lVurseryl kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas Persemai an (Nur seryl ;
b. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:
1. realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemai an (Nurseryl ; dan
3. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana;
dan
c. pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan...
(6) Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurr.rf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.
Koreksi Anda
