Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 2. Persemaian (Nurseryl adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam. 3. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 4. Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. 5. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan. 6. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 8. Tenaga REPI,JBLII( INDONESIA Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau Reklamasi dan Pascatambang yang diakui Pemerintah. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Koreksi Anda