Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 255) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: