Koreksi Pasal 8A
PERPRES Nomor 77 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri.
(2) Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 × uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 × uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 × uang penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 × uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 × uang penghargaan.
Koreksi Anda
